HukumPeristiwa

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Kakak Pedangdut Saipul Jamil

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Kakak Pedangdut Saipul Jamil/Foto nusantaranews
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Kakak Pedangdut Saipul Jamil/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Sidang praperadilan terhadap status tersangka kakak kandung pedangdut Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, kembali di gelar, Senin, (22/8/2016). Dalam sidang tersebut, Biro Hukum KPK, Imam Akbaf Wahyu menyatakan pihaknya menolak seluruh permohonan dari pemohon.

“Karena pada prinsipnya, proses yang telah dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan hukum dan tak ada yang dilanggar,” belanya, di Jakarta, Senin, (22/8/2016).

Jawaban tersebut diberikan oleh perwakilan dari KPK secara tertulis kepada Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara, yang kemudian disepakati oleh pihak pemohon karena telah dianggap dibacakan.

Diketahui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Samsul melalui istrinya Hafiyah dengan nomor perkara 112/Pidana.prap/2016/PN.JKT.SEL ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan proses, pemberkasan kasus yang dilakukan KPK terhadap Samsul. Sebab saat melakukan penangkapan terhadap Samsul, KPK tidak menunjukan identitas dan dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Selain itu saat terjadi penangkapan yang disaksikan oleh tetangga dan anaknya yang masih termasuk kekuasaan perlindungan anak, Samsul dipaksa untuk ikut dalam keadaan memakai celana pendek. Parahnya lagi, Samsul diperkenankan menggunakan celana panjang di hadapan semua orang tanpa diberikan kesempatan menggunakannya di kamar. Oleh karena itu Hafiyah melalui kuasa hukumnya beranggapan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh lembaga super body tersebut kepada warga negaranya.

Tidak hanya itu, kemudian saat KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan pada hari Kamisnya. KPK juga menggeledah kamar anak Samsul, padahal anak-anak masih termasuk dalam kewenangan perlindungan anak.

Terkait dalil-dalil tersebut KPK beranggapan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar. Untuk itu, KPK meminta hakim untuk menolak permohonan tersebut.

Meski demikian Hakim Martin belum memutuskan apakah akan menolak mengabulkan permohonan KPK atau tidak. Justru hakim malah melakukan penundaan sidang hingga Selasa, (23/8/2016). Penundaan tujuannya agar KPK dapat membawa saksi yang meringankan.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Jadi biar nanti Jumat sudah bisa diambil kesimpulan. Kalau saksi besok dianggap masih kurang, silakan Kamis bisa digunakan untuk saksi tambahan,” tutup Hakim. (Restu)

Related Posts

1 of 11