Terbaru

KPK Mempertimbangkan Berikan Bantuan Hukum Untuk Novel dan Aris

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mempertimbangkan bantuan hukum kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai pihak terlapor, melainkan juga kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman sebagai pihak pelapor. Pasalnya keduanya sama-sama pegawai di KPK.

“Karena yang bersangkutan adalah pegawai KPK. Kami akan pertimbangkan lebih lanjut konteks pemberian bantuan hukum tersebut, mana peristiwa yang tepat diberikan bantuan hukum, mana yang tidak,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).

Febri menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang perlu dianalisa oleh instansinya sebelum memberikan bantuan, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK. Hal tersebut dilakukan karena KPK menggunakan anggaran negara.

“Bantuan hukum akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi KPK. Terkait dengan penggunaan keuangan negara, itu yang kami analisis dan lihat. Untuk kedua belah pihak, terkait pelaporan, baik pelapor atau pihak yang dilaporkan, terkait pelaksaan kerja atau tidak, atau terkait pribadi atau hal-hal lainnya. Tapi prinsipnya bantuan hukum diberikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Febri.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memberikan bantuan hukum itu. Yang jelas, terang Febri, bantuan hukum diberikan apabila proses hukum ini menyangkut pelaksanaan tugas masing-masing pihak baik Novel atau Aris.

“Yang dipertimbangkan adalah terkait pelaksanaan tugas. Jadi kami belum bicara soal benar atau tidak benar, karena pendampingan hukum agar hak-hak selama proses pemeriksaan bisa berjalan baik,” kata Febri.

Diketahui Kabiro Hukum KPK saat ini adalah Setiadi. Ia berasal dari institusi kepolisian.

Ada kekhawatirkan keberpihakan dalam memberikan bantuan hukum. Terkait hal tersebut, Febri dengan tegas menepisnya.

“Keputusan pemberian bantuan hukum itu bukan keputusan satu orang. Kami harus mempertimbangkan sejumlah aturan yang ada terkait hal itu. Jadi tidak ada preferences pribadi atau berdasarkan hal-hal yang lain selain keputusan lembaga,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Aris telah melaporkan Novel Baswedan ke PMJ. Novel dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui pesan singkat elektronik (e-mail) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang ITE.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Pelaporan pada 13 Agustus 2017 lalu itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menaikan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap Aris pada Rabu, (30/8/2017) lalu. Setelah itu penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

Saksi tersebut bisa berasal dari pegawai KPK itu sendiri maupun saksi ahli. Namun belum ditentukan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 215