Berita UtamaHukum

KPK Masih Kumpulkan Bukti Untuk Seret Setnov Jadi Tersangka Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan tim satuan tugas (satgas) KPK sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keterlibatan Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Setya Novanto (Setnov) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012.

Dari proses pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket itu akan disimpulkan ada tidaknya unsur keterlibatan Setnov dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu. Namun kata Basaria, proses ini akan berlanjut ke tahap penetapan Setnov sebagai tersangka bergantung ditemukannya dua alat bukti tindak pidana tersebut.

“Kalau memang alat bukti itu ada dia (Setnov) akan tetap jadi tersangka,” tegas Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Ditegaskannya, sejak awal KPK sudah sepakat untuk menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan. Jadi dipastikannya tidak ada keraguan, termasuk jika nantinya harus menetapkan Setnov sebagai tersangka.

“Apapun yang terjadi kalau masalah dluar proses hukum kita tidak akan menghiraukan itu. Biarlah ini berjalan sebagai apa adanya,” tegas dia.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

“Tapi bagaimana prosesnya tentu tidak makan makan waktu sebentar, sidang harus ikuti dulu. Penyidik juga masih kerja keras untuk lakukan telaah dan temukan bukti-bukti petunjuk lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto, Setnov -sapaan akrabnya- terungkap beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengusaha penyedia barang dan jasa Andi Agustinus alias Andi Narogong membicarakan pembahasan anggaran e-KTP. Jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan mengatakan, awalnya pada akhir November 2011, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas nomor.471.13/4210.A/SJ, perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

Dalam surat itu Gamawan meminta kepada Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Sekitar awal Februari 2010, setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kemendagri, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek disetujui. Atas permitaan tersebut, Irman menyatakan tidak dapat menyanggupi.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Karenanya Burhanudin dan Irman sepakat melakukan pertemuan kembali membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. Satu minggu kemudian, Irman menemui Burhanudin di ruang kerjanya di gedung DPR. Dalam pertemuan itu disepakati guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR yang akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.

Uang itu akan diberikan oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Burhanudin juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi Narogong juga telah disetujui Sekjen Kemendagri Anggraini.

Keesokan harinya, Irman dihubungi Diah untuk mengonfirmasi pertemuan antara Irman dan Burhanudin, serta menginformasikan kepada Irman bahwa Andi pengusaha yang komit dan akan memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dibicarakan Irman dengan Burhanudin.

Menurut Jaksa Irene, beberapa hari kemudian, Irman dan Sugiharto ditemui Andi Narogong di ruang kerja Irman. Dalam pertemuan, Andi menyampaikan kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara Irman dan Burhanudin serta menegaskan bahwa Andi bersedia memberi sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR dan pejabat pada Kemendagri guna memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Atas penyampaian Andi, Irman mengarahkan Andi untuk langsung berkoordinasi dengan Sugiharto dalam menindaklanjuti  rencana itu. Andi dan Irman sepakat menemui Setya Novanto guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran e-KTP.

Beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta, terdakwa bersama Andi dan Diah melakukan pertemuan dengan Setnov. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Tak cukup sampai di situ, guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu juga, Irman dan Andi meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP. Atas pertanyaan tersebut, Setnov mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 644