HukumPolitikTerbaru

KPK Mangkir Ketika Dipanggil Pansus Jadi Alasan Setnov Juga Mangkir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nama Setya Novanto sedang menjadi tranding topik di kancah hukum dan politik tanah air. Ketua Umum Partai Golkar itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram, sampai muncul keputusan untuk melakukan jemput paksa ke kediaman Setnov pada Rabu (15/11) malam.

Kegeraman semakin menjadi-jadi ketika tim penjemputan yang diutus KPK tak membuahkan hasil karena Setnov sudah lebih dahulu pergi dari rumahnya. Alhasil, KPK pulang dengan tangan hampa.

Drama kembali terjadi keesokan harinya. Setnov dinyatakan menghilang. Beragam spekulasi muncul, termasuk isu Setnov sudah terbang kabur ke luar negeri. Namun, isu ini dibantah segera oleh wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut pengakuannya, Setnov masih di dalam negeri, di Jakarta.

Namun begitu, Setnov tak kunjung tampak batang hidungnya di publik. KPK pun lalu berencana menetapkan Ketua DPR itu sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah itu, malam harinya tiba-tiba Setnov muncul dalam wawancara eksklusif dengan sebuah stasiun TV swasta nasional melalui rekaman. Dalam pengakuannya, Setnov akan datang menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Tanpa dinyana, dalam perjalanan menuju KPK di Jalan Rasuna Said, Setnov dilaporkan mengalami kecelakaan. Mobilnya menabrak tiang listrik. Setnov pun dinyatakan luka parah akibat kecelakaan mendadak tersebut.

Perburuan KPK terhadap Setnov ini mendapat perhatian serius dari Fahri Hamzah, kolega Setnov di DPR. Menurut Fahri, ketidakpatuhan Setnov terhadap hukum sama halnya yang dilakukan dan dipertontonkan KPK.

“KPK telah munjukann juga bahwa ruang hukum tak dipakai, pendekatan hukum tidak dipakai. Kalau dipakai, KPK harus datang juga saat panggilan pansus, justru KPK pakai argumen MK yang saat ini dipakai Setnov,” ujar Fahri, Kamis (16/11).

Fahri menjelaskan hak angket DPR adalah hak yang sudah diatur didalam undang-undang. Oleh karena itu, KPK juga berkewajiban untuk datang jika dipanggil oleh DPR.

“Angket itu pelaksanaan hukum negara, kenapa hukum itu tak digunakan KPK?,” tanyanya.

Sebelumnya, seperti diketahui KPK dan DPR berpolemik terkait keenggan KPK memenuhi panggilan DPR, dalam hal ini Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. KPK berdalih tak ada kewajiban mereka untuk memenuhi panggilan DPR karena tak ada undang-undang yang mewajibkannya. Dan sejak saat itu, konflik Pansus Hak Angket DPR dengan KPK mengemuka dan menjadi perdebatan panjang.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Dalam konteks ini, kata Fahri, Pansus Angket DPR seharusnya juga memiliki hak untuk menjemput paksa KPK jika KPk berulang-ulang kali mangkri dari panggilan pansus. Ia meminta, KPK kembali menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

“KPK kembalilah pada jalan hukum. KPK selalu memastikan diri benar, padhal itu salah. KPK akan berakhir dengan tragis. Mari kita selenggarakan hukum dengan normal,” pinta Fahri.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 59