Hukum

KPK Layak Ditabik 2 Tangan Dalam Menjaga Penerimaan Negara di Sektor Minerba

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
KPK Layak Ditabik 2 Tangan Dalam Menjaga Penerimaan Negara di Sektor Minerba. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO – Upaya sungguh-sungguh KPK menjaga sektor pengolaan sumber daya alam agar hasil produksinya bisa bermanfaat untuk memakmurkan rakyat patut diberikan tabik 2 tangan.

Pasalnya setelah terbukti berhasil mencegah potensi kerugian negara dari upaya perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang sempat dilakukan Menteri ESDM terhadap PT Tanito Harum meskipun akhirnya sudah dibatalkan atas permintaan KPK kepada Presiden, karena bertentangan dengan isi dan maksud dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

Namun setelah berhasil mencegah potensi kebocoran disektor hulu tata kelola minerba yang kalau tidak dicegah akan merugikan negara untuk jangka panjang, nah sekarang KPK telah bergerak cepat membenahi potensi kebocoran disektor hilir minerba, yaitu menelisik hasil penjualan produksi bisa menyumbang royalti dan pajak penghasilan yang maksimal bagi negara.

Sehingga wajar saja kalau Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada 17 Juli 2019 mendadak sibuk setelah menerima surat yang sifatnya klasifikasi sangat serius dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Pasalnya mendadak Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Minerba KESDM Moch Hendrasto yang paling bertanggung jawab membina dan mengawasinya pada 26 Juli 2019 dengan nomor surat 998/87.03/DBB.OP/2019 telah berkirim surat dengan klasifikasi segera ditujukan kepada 51 pemilik PKP2B, adapun perintahnya kepada pemilik PKP2B agar mengisi aktifitas produksi batubara dan berikut data penjualan batubara kepada penggunanya selama priode tahun 2017, 2018 sampai dengan akhir Juni 2019, baik yang langsung dijual kepada end buyer (pembeli sebagai pengguna akhir batubara) maupun melalui perusahaan terafiliasi dengan produsen batubara yang berdomisili di Singapore dan negara lainnya, semua data tersebut harus sudah terkumpul paling lambat tanggal 29 Juli 2019, untuk diserahkan segera kepada KPK.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Kepada 51 produsen batubara PKP2B harus segera menyerahkan semua data data produksi dan yang sudah dijual melalui perusahaan afiliasi di Singapore atau yang langsung ke pengguna akhir batubara, termasuk data data kontrak, data analisa laboratorium waktu loading dan undloading, serta invoicenya, dan dari data terkumpul itu tentu akan diverikasi dengan melakukan crosscheck kepihak pihak terkait oleh tim KPK.

Mungkin saja KPK sangat tajam penciumannya tentang adanya indikasi produsen batubara dari kelompok PKP2B yang berjumlah sekitar 55 perusahaan diduga nakal mengakali celah kualitas batubara yg dijual ekspor terkait kewajiban produsen itu harus membayar royalti sebagai PNBP ( Penerimaaan Negara Bukan Pajak) dan pajak penghasilan dari hasil jual batubara kepada konsumen di luar negeri, karena semua itu berpedoman pada HBA (Harga Batubara Acuan) sesuai spesifikasi yang disepakati dalam kontrak jual beli, termasuk kesepakatan nilai kalori batubara, toleransi batasan kadungan sulfur (S), kadungan debu (Ash), kadungan air (TM = Total Moisture).Harga itu akan terkoreksi berdasarkan hasil analisa laboratorium di pembeli pengguna akhir.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

KPK tentu punya dasar kuat mengapa curigai ada indikasi praktek “Transfer Pricing” dalam ekspor mineral dan batubara yang dilakukan oleh pengusaha yang nakal tentu tujuannya adalah menghidari kewajiban membayar pajak yang wajar kepada negara.

Ada potensi kerugian negara setiap tahunnya dari total produksi nasional sekitar 450 juta metrik ton, maka ada sekitar 300 juta metrik ton batubara di ekspor setiap tahunnya, kalau asumsi yang pesimis ada pengusaha mengakali royalti dan pajak hanya USD 2 permetrik ton, maka ada potensi kerugian negara USD 2 X 300 juta metrik ton = USD 600 juta setiap tahunnya, kalau dikurs rupiah menjadi sekitar Rp 8,4 triliun.

Oleh karena upaya KPK ini tujuannya hanya untuk menjaga kepentingan nasional dari sektor penerimaan negara agar tidak bocor, maka mari kita bersama mendukung upaya KPK dalam menertibkan ini, dukungan itu bisa dalam bentuk doa dan bisa memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, agar KPK bisa bekerja sukses.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Hanya saja saya belum melihat BUMN Tambang seperti PT Antam Tbk dan PT Bukit Asam Tbk dimintakan data datanya, karena potensi itu bisa terjadi juga di BUMN Tambang.

Kita percaya bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam menertibkan ini, kalau berhasil dalam audit investigasi berdasarkan dari data data yang diperoleh itu mengandung tingkat kebenaran yang teruji, pasti dilibas KPK.

Terakhir kata, kita sangat berharap KPK tidak hanya menertibkan disektor Minerba saja, tetapi sektor migas juga harus disisir tuntas.

Oleh: ­Yusri Usman, Penulis Adalah Direktur Eksekutif CERI

Related Posts

1 of 3,231