NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menyatakan laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama dua tahun terakhir selalu meningkat. Rinciannya pada tahun 2015 lalu, terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik senilai Rp 35,8 juta.
“Sedangkan pada tahun 2016 terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan-minuman, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp 1,1 miliar,” ujar Giri melalui pesan singkat kepada awak media, di Jakarta, Sabtu, (24/6/2017).
Giri melanjutkan lnilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mjlai Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah tersebut adalag jumlah tertinggi yang penah dicapai dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp 14,5 miliar, pada tahun 2015 mencapai Rp 7,3 miliar dan pada tahun 2014 Rp3.6 miliar pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp1.9 miliar,” ucap Giri.
Berikut rinciannya:
Tahun Nilai Gratifikasi Rp.
1. 2013 Rp 1,974,552,550
2. 2014 Rp 3,652,423,008
3. 2015 Rp 7,325,864,436
4. 2016 Rp 14,585,556,043
5. 2017 (sampai bulan Mei) Rp 108,339,510,154
Kata Giri jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
“Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” katanya.
Giri menambahkan dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK terus melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi. KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan.
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silahkan hubungi nomor telefon 021-25578440/8448, pesan singkat ke 0855-8845678, surat elektronik (email) ke: [email protected] atau melaporkan secara daring/online melalui situs https://gol.kpk.go.id/login,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon