Hukum

KPK Konfirmasi Keterangan Elza Syarief kepada Miryam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura; Miryam S Haryani rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), hari ini, Jumat, (12/5/2017). Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Miryam dari ruang pemeriksaan KPK.

Pemeriksaan Miryam kali ini berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang telah menyeretnya sebagai tersangka. Miryam tidak banyak membeberkan materi pemeriksaan terhadapnya.

Ia hanya menyebut bahwa dalam pemeriksaannya kali ini Ia menyampaikan protes terhadap langkah KPK yang memasukan dirinya kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Saya protes karena saya kan kooperatif, kenapa saya dibikin DPO,” cetus Miryam di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, alasan KPK menjadikan Miryam DPO karena Miryam dianggap tidak kooperatif. Dimana sebelumnya penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut, namun Miryam tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Terkait hal tersebut, Miryam berkilah bahwa dirinya telah mengirimkan surat tertulis melalui lawyer kenapa tak dapat penuhi panggilan KPK.

“Saya mangkirkan ada surat tertulisnya lewat lawyer saya,” ucap Miryam.

Sementara itu ditempat yang sama, Kuasa Hukum Miryam; Heru Andeska mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini, Miryam dikonfirmasi terkait keterangan Pengacara Elza Syarief dan keterangan Miryam saat dipersidangan tanggal 23 Maret dan 27 Maret 2017 silam.

“Klien saya (Miryam Haryani), hari ini diperiksa terkait keterangan Elza Syarief dan persidangan tanggal 23 Maret dan 27 Maret,” tutup Heru.

Sebagai informasi, Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. Akibat perbuatannya itu, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Related Posts

1 of 37