Hukum

KPK: Keterlibatan Kepala Bakamla Arie Sudewo Dalam Kasus Suap Monitoring Akan Diungkap di Persidangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan ada atau tidaknya aliran dana kepada Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksmana Madya Arie Sudewo dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring akan diungkapkan di persidangan.

“Ada atau tidaknya aliran dana nanti akan kita simak bersama di persidangan. Kalau di dakwaan kita sudah munculkan konstruksi yang sifatnya umum dan konstruksi besar indikasi suap ini,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/3/2017).

Baca:
KPK Periksa Kepala Bakamla Arie Soedewo di Puspom TNI
Terkait Suap Pejabat Bakamla, KPK Sebut Ada Penerima Lain
KPK Periksa Tiga Orang Saksi Dalami Kasus Bakamla

Diketahui, dua anak buah Fahmi Darmawansyah, yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta didakwa menyuap empat pejabat Bakamla sebesar US$ 209.500, US$ 78.500, dan Rp 120 juta. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Keempat pejabat penerima suap itu adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla sejumlah SGD 100,000 dan US$ 78,500.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Kemudian, Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 5,000. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104,500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Simak:
KPK Dalami Keterlibatan Politikus PDIP Dalam Suap Bakamla
Fahmi Habsyi Jadi Penghubung Perantara Suap di Bakamla
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Bakamla

Dalam dakwaan tersebut, dijabarkan juga peran Arie Soedewo. Arie disebut Jaksa sebagai pihak yang mengatur jatah proyek pengadaan monitoring satelite di Bakamla.

Pasalnya Arie yang membahas jatah 7,5% untuk Bakamla dalam proyek Rp 222 miliar yang dimenangi perusahaan Fahmi dengan Plt Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi. Pembahasan fee saat itu dilakukan di ruangan Arie pada Oktober 2016.

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2% dibayarkan lebih dulu. Arie juga kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2% itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Cari:
Resmi ! Bambang Udoyo Jadi Tersangka Kasus Suap Bakamla
OTT Bakamla dan Lahan Basah Korupsi di Sektor Laut
Ada Oknum TNI Yang Terlibat Kasus Suap Pejabat Bakamla, Danpuspom Sambangi KPK

Setelah itu, Arie menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 232