Hukum

KPK: Kembalikan Uang Tak Hapus Tindak Pidana Kasus

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH)
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH)

NUSANTARANEWS.CO – KPK: Kembalikan Uang Tak Hapus Tindak Pidana Kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses seluruh pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana penerima uang dari PT WTU. Ini terkait pengembalian uang sebanyak USD 10.000 yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjono.

“Pengembalian uang kan tidak menghentikan pidananya. Tersangka bisa ditetapkan jika penyidik temukan bukti yang cukup,” tutur Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (23/6/2016).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir kini sudah terdakwa yang didakwa memberikan suap kepada anggota Komisi V DPR RI fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Dua orang lainnya adalah Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, asisten Damayanti selama menjadi anggota DPR.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Adapun dalam surat tuntutan kepada Abdul Khoir yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 23 Mei 2016 lalu, terungkap adanya pertemuan informal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dengan pimpinan dan anggota komisi V pada 14 September 2015. Pertemuan berlangsung di Jakarta, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Taufik Widjono menjadi salah satu peserta pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Taufik diduga aktif menampung usulan proyek yang dianggarkan dari dana aspirasi setiap anggota DPR. Sumber dana itu diambilkan dari APBN 2016. Adapun yang aktif dalam mengusulkan proyek-proyek itu adalah pimpinan dan anggota komisi V DPR RI.

Sementara itu, Hediyanto W Husaini sebagai Dirjen Bina Marga hanya berperan sebagai penilai, spesifiknya hanya menilai apakah usul seluruh proyek itu layak diteruskan atau tidak.

Kemudian pada sidang dakwaan Damayanti Wisnu Putranti kemarin (22/6/2016), Taufik pun mengaku pernah ada dalam pertemuan tersebut. Dia juga mengaku pernah menerima uang sebanyak USD 10.000 dari Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary saat dirinya akan menikahkan anaknya. Namun, setelah kasus suap yang melibatkan Amran terungkap dengan tertangkapnya Damayanti, uang tersebut pun dikembalikan kepada Amran.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Sejak penangkapan pada Januari lalu itu, ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi V dari fraksi Golkar yakni Budi Supriyanto, Anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementeria PU yang membawakan wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sejak menjadi tersangka, Amran diberhentikan dari jabatannya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050