Hukum

KPK Kembali Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kembali terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Setnov setelah kalah melalui praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan pihaknya telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diutus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain.

Setelah dipelajari diputuskan pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses tersebut KPK telah meminta keterangan sjumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

“Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN (Setya Novanto) sebanyak 2 kali yaitu 13 & 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan karena ada pelaksanaan tugas kedinasan,” katanya di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Kata Saut, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, tim penyelidik, tim penyidik, dan tim penuntutan melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017. Dari gelar perkara tersebut, KPK menerbitkan sprindik 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“SN selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman, dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntugkan diri sendri atau korporasi. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP TA 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Akibat perbuatannya SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut menambahkan proses pemeriksaan saksi telah dilakukan pada tahap penyidikan dengan unsur Anggota DPR RI, Swasta, serta Pejabat di Kementerian.

“Adapun sebagai pemenuhan hak tsersangka, telah mengantar surat pada 3 November 2017 perihal SPDP diantar ke rumah SN di wijaya kebayoran baru pada sore hari,” pungkas Saut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 264