NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberatansan Korupsi (Jubir KPK) membenarkan bahwa penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto. Penyitaan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang trlah menjeratnya sebagai tersangka.
“Ada sejumlah tanah dan bangunan yang kita sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU,” ujar Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aset yang disita KPK hari ini berupa sejumlah tanah yang berlokasi di kawasan Kota Madiun, Jawa Timur.
Aset itu, antara lain berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo.
Selain kantor Demokrat itu, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset lain, yaitu tanah, bangunan, dan tempat usaha yang berada di tiga kecamatan di Kota Madiun dan di luar Kota Madiun.
Misalnya, peternakan dan kebun di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, serta sejumlah tempat usaha lain.
Saat dikonfirmasi tetkait sejumlah aset tersebut? Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan menjelaskan detilnya. Ia hanya menyebut akan segera mengumumkan updatenya segera.
“Kami akan update segera,” ucap dia.
Sebelumnya KPK juga telah menyita sejumlah mobil dan uang. Mobil dan uang tersebut diduga hasil gratifikasi yang telah dia ubahnya menjadi tanah, emas dan saham, baik atas nama pribadi maupun nama keluarga dan koorporasi.
Di KPK, awalnya Bambang tersandung dua perkara. Pertama, perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.
Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian perkara kedua adalah indikasi tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Untuk kasus kedua, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian berdasarkan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang pun disangkakan kembali dengan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk perkara yang ketiga ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Reporter: Restu Fadilah