KPK Kembali Periksa Dirut PT Quadra Solution

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK. Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK. Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Rabu, (30/11/2016). Anang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP).

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Anang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka S (Sugiharto),” tuturnya.

Anang sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Penyidik KPK juga pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 April 2014.

PT Quadra Solution sendiri diketahui merupakan perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga ditenggarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilun.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Restu)

Exit mobile version