Hukum

KPK Kembali Hadapi Sidang Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali bertarung di sidang praperadilan. Pasalnya Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat, (20/10/2017),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (18/10/2017).

Febri mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang diajukan oleh Irfan di sidang praperadilan ini.

Irfan merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 ini terbongkar lewat kerjasama antara TNI dan KPK.

TNI AU membeli helikopter itu lewat PT Diratama Jaya Mandiri. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016, saat melakukan penandatangan kontrak dengan T, PT Diratama Jaya Mandiri menaikan nilai kontraknya menjadi Rp 738 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 229