Hukum

KPK Keluarkan Surat Penyelidikan Untuk Nurhadi

Sekretaris MA Nurhadi/ANTARA/M Agung Rajasa
Sekretaris MA Nurhadi/ANTARA/M Agung Rajasa

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membenarkan kabar bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kata Agus, Sprindik telah diterbitkan pekan lalu, tepatnya pada Jumat, (22/7/2016). Namun Agus tidak menjelaskan lebih detaill mengenai penerbitan Sprinlidik tersebut.

“Sudah dong (di buka penyelidikannya untuk Nurhadi),” kata Agus membenarkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2016). Baca: Bidik Nurhadi, KPK Mulai Sita Aset Rohadi

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa Sprinlidik ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution (EN). Dimana saat tim tengah mengusut kasus tersebut, banyak ditemukan temuan-temuan baru. Saat ini, temuan tersebut masih terus dikembangkan.

“Kalau untuk Pak Nurhadi, masih tahap penyelidikan. Itu kan pasti ada informasi dari pihak Penyelidik, ada informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi-saksi untuk tersangka Edy Nasution. Ya nanti kan kalau alat buktinya enggak cukup, tidak akan kita teruskan,” katanya.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Peran Nurhadi mulai mengemuka setelah jaksa penuntut umum dari KPK membacakan surat dakwaan Doddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu kemarin. Berita terkait: KPK Enggan Buru-Buru Tetapkan Nurhadi Jadi Tersangka

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi pernah menghubungi Edy Nasution, Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera mengirim berkas pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited melawan PT First Media, meski batas waktu pendaftaran PK itu sudah lewat.

“Edy Nasution dihubungi Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara niaga PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat itu.

Bukan hanya fakta sidang, KPK juga telah mecegah Nurhadi pergi ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia selama 6 bulan, sesuai Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-484/01-23/04/2016, tanggal 21/04/16 yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM.

Kemudian, tim penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Nurhadi di MA dan rumah pribadinya di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar. (restu/red)

Related Posts

1 of 3,049