Hukum

KPK Kedatangan Pansus Angket Pelindo II Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pelindo akan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (17/7/2017). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

“Benar, siang diagendakan KPK akan menerima kedatangan Pansus Angket Pelindo,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Kata Febri agendanya adalah terkait dengan proses pansus angket Pelindo. Substansinya berbeda dengan kasus yang sedang ditangani saat ini. “Makanya kami dengar dulu nanti,” kata Febri.

Sementara itu secara terpisah, anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu menyatakan kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Dari audit tersebut, BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.

“Itu audit BPK diserahkan ke DPR dan DPR serahkan ke KPK agar ditindaklanjuti, diproses hukum, itu kan potensi kerugian negara bukan fiksi,” kata Masinton ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

BPK menemukan dugaan kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT.

Ada lima temuan spesifik yang diperoleh BPK dalam proses pemeriksaan investigatif atas kontrak dalam pengoprasian PT JICT, yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014.

Pertama, rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II, serta tidak pernah diinfokan kepada pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014. Padalah rencana itu telah dinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II sejak tahun 2011.

Kedua, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT yang ditandatangani PT Pelindo II dan HPH tidak menggunakan permohonan ijin konsesi kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Ketiga, penunjukkan Hutchison Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Keempat, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan Hutchison Port Holding tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS dan persetujuan dari Menteri BUMN.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Kemudian penyimpangan kelima yang dinilai krusial, yakni soal penunjukkan Deutsche Bank sebagai financial advisor. BPK menduga, penunjukan itu bertentangan dengan peraturan perundangan.

Selain itu Pansus Pelindo II juga bakal mempertanyakan perkembangan kasus yang menjerat RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Menurut Masinton, setelah hampir dua tahun bergulir, kasus yang ditenggarai merugikan negara sebesar US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 47 miliar itu tak jelas kelanjutannya. Masinton meminta lembaga antirasuah itu tak tebang pilih.

“Kasus tiga QCC yang menetapkan RJ Lino jadi tersangka juga tidak ada perkembangan, terus ditambah ini lagi, KPK jangan pilih tebang dong,” tutup Masinton.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 229