HukumPolitik

KPK Kecewa Hak Politik Dewie Yasin Limpo Tak Dicabut

Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo/Foto via Antara
Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo/Foto via Antara

NUSANTARANEWS.CO – KPK Kecewa Hak Politik Dewie Yasin Limpo Tak Dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Terdakwa Dewie Yasin Limpo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Dewie dihukum pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum. Maka, pencabutan hak politik sepatutnya untuk ditolak,” kata Salah Satu Majelis Hakim Siti saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Menurut majelis Hakim, pencabutan hak politik sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Selain itu, pencabutan hak politik dinilai tidak perlu karena sudah ada penilaian dari masyarakat mengenai terdakwa.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua JPU KPK, Kiki Ahmad Yani mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Dewie. Alasannya dalam mengambil sebuah tuntutan, tentu JPU memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Pertimbangan tersebut misalnya berupa karena Dewie membuat citra buruk DPR RI dan tidak memberikan contoh positif sebagai anggota Dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Kemudian, Dewie yang merupakan politisi Hanura tersebut dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

“Kenapa kami tuntut itukan pasti ada tujuannya, alasan yang saya sampaikan itu saat sidang dakwaan. Kalau kecewa, pasti ada. Apalagi kita inginkan orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan strategis dan untuk kepentingan publik ini kan orang-orang yang baik,” katanya.

Baca juga: Ratu Tangis Persidangan Dijebloskan Ke Penjara 6 Tahun

“Jabatan-jabatan politisi itu ada kepentingannya dengan masyarakat dengan rakyat, produk-peoduk merekalah yang menentukan kesejahteraan rakyat itu. Mereka (Majelis Hakim) berpendapat itu tidak relevan, karena memang ada UU-nya yang mengaturnya. Kalau kami sendiri dari KPK, kenapa kami tuntut karena menganggap itu relevan sekali. Orang-orang yang memang tidak jujur, yang memang berlatar belakang tidak baik tidak pantas untuk menduduki jabatn itu. Seperti contohlah saat Pilkada serentak kemarin itu, ada fenomena ada yang baru pembebasan bersyarat sudah bisa menyalonkan diri, apa tidak tergugah gitu hati kita. Kenapa sih orang-orang seperti itu masih melemahkan orang-orang baik, apakah tidak ada calon-calon yang lain yang lebih kredibel. Nah, fenomena-fenomena seperti ini yang kita coba redam dengan tuntutan pencabutan politik,” ungkapnya.

Baca Juga:  AHY dan SBY Datang di Banyuwangi, Demokrat Obok-Obok Kandang Banteng

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak. Pihaknya akm merundingkannya terlebih dahulu.

“Alasan banding itu ketika alasan fakta-fakta yang disampaikan majelis itu tidak sesuai dengan yang terungkap di persidangan. Itu alasan banding, kalau ini. Yah kita lihat saja nanti,” katanya.

Sementara itu saat ditanya apakah akan ada pengembangan baru, dari kasus tersebut ? “Terkait dengan ini pembangkit listrik ini. Itu kita akan kaji dari fakta-fakta hukum itu. Tapi sejauh ini masih baru di Bu Dewie saja, dan belum terlihat ada fakta yang terbuka untuk tersangka lain. Kalau ada yah lanjutlah biar selesai,” tutupnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050