Hukum

KPK Kandangkan Kuda Hasil Laporan Gratifikasi Jokowi di Istana Bogor

NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan pihaknya mengkandangkan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat dua ekor kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, KPK tak punya fasilitas untuk memelihara binatang hidup.

“KPK tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup, sehingga kita titipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata Giri Suprapdiono dikutip dari keterangan Sekretariat Kabinet, Senin (12/3).

Giri menjelaskan, kedua kuda tersebut merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat (NTB).

Dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 lalu telah ditetapkan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Setpres Bey Machmuddin menuturkan KPK bingung harus bagaimana memeliharanya sehingga menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan. (red)

Editor: Alya Karen

Related Posts