NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang terletak di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu penjagaan ketat juga tampak dilakukan oleh Brimob Polri di sekitar kediamannya.
Mereka tiba di rumah Ketua Umum Partai Golkar itu sekira pukul 21.40 WIB. Mereka tampak tidak diperbolehkan masuk oleh para petugas keamanan yang tengah berjaga di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan baik pihak KPK maupun pihak Setnov belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun dikabarkan kedatangan KPK itu dinilai sebagai bentuk penjemputan paksa terhadap Setnov.
Seyogyanya Rabu (15/11/2017) ini, Setnov menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun ia memilih tak hadir dalam pemeriksaan perdananya ini.
Setnov beralasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstituasi (MK) memutus uji materi mengenai kewenangan KPK.
KPK telah menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Setnov sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon