Hukum

KPK: Inovasi e-Tilang Bagian dari Pembangunan Peradaban Baru

NUSANTARANEWS.CO – Inovasi e-Tilang Bagian dari Pembangunan Peradaban Baru. Kepolisian Republik Indonesia melakukan terobosan dengan meluncurkan tiga layanan berbasis aplikasi online, yaitu SIM baru online, e-Tilang, dan e-Samsat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hal tersebut.

Menyoroti perihal e-Tilang, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berpendapat bahwa inovasi ini merupakan bagian dari penataan pembangunan peradaban baru di masyarakat. Utamanya untuk memperbaiki tatanan hukum Indonesia yang masih carut marut.

“KPK senang dengan inovasi ini, karena ini bagian dari penataan pembangunan peradaban baru masyarakat utamanya hukum kita,” tuturnya melalui pesan singkat kepada nusantaranews.co, di Jakarta, Selasa, (20/12/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, inovasi tersebut merupakan salah satu upaya yang signifikan untuk merubah perilaku masyarakat yang  senang melanggar aturan.

Baca : Kepolisian Luncurkan e-Tilang, Ini Respon Masyarakat

Selain itu, inovasi tersebut juga diyakininya dapat menghindari kemungkinan adanya transaksi berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sebagai informasi, e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Jadi pelanggar lalu lintas (lalin) cukup mengunduh aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Playstore dan membayar denda tilang melalui m-Banking, e-Banking, maupun transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Alur transaksinya, saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian, polantas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalananannya.

Jika pelanggar memakai sistem ini, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan melalui transfer.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Namun belum diketahui pasti kapan akan diterapkan. Pasalnya pihak kepolisan masih memikirkan mekanisme seperti apa yang pas untuk diterapkan. (Restu)

Related Posts

1 of 220