Hukum

KPK Indikasikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan menggelar penyelidikan untuk laporan pidana baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK La Ode Mumhammad Syarif dalam diskusi publik bertema ‘The Ideal Concept of Investigation in Criminal Justice System’, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, (9/11/2016).

Menurut dia, KPK akan mengembangkan kasus dengan tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Kemungkinan bisa menetapkan tersangka baru.

“Sekarang itu yang kita lakukan ketika banyak sekali yang diperiksa itu kan masih dalam proses penyelidikan. Satu untuk menambah penguatan yang sudah ditetapkan tersangka itu, yang kedua mencari kemungkinan-kemungkinan lain siapa saja yang terlibat di kasus e-ktp,” ucapnya.

Kata dia, lembaga antirasuah kini tengah mengerjakan kasus tersebut dengan sangat hati-hati tapi cepat dan teliti. Karenanya dia meminta agar awak media bersabar terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Yang pasti kami sangat serius untuk  menyelesaikan kasus e-KTP ini, karena memang banyak sekali kerugian negaranya. Jadi kami ingin tahu sebaik-baiknya,” kata dia.

Dalam kasus ini KPK seringkali memanggil politikus Golkar Chairuman Harahap. Chairuman merupakan pejabat komisi II DPR saat 2012. Komisi II sendiri merupakan salah satu mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.

Saat disinggung apakah ada keterlibatan Chairuman dalam kasus ini?

“Ya pokoknya kami tidak mau berandai-andai. Nanti tetap tergantung hasil penyelidikan yang ada.  Seperti yang sudah pernah disampaikan pak Agus,  kalau nantinya ditemukan tersagka baru ya kami proses, tapi tidak ada target harus dari eksekutif atau legislatif gitu tidak ada,” jawabnya.

Diketahui dalam kasus ini nama Setya Novanto (Setnov) seringkali disebut-sebut. Setnov diduga terlibat dan mendapatkan pundi-pundi rupiah dari proyek tersebut.

Saat ditanya apakah penyidik KPK akan mejadwalkan pemeriksaan terhadap Setnov?

“Saya tidak tahu, saya kurang tahu nama yang beliau (Setnov) disebut dalam kasus ini. Intinya KPK akan memanggil orang-orang yang terlibat,  yang dianggap mengetahui atau terlibat di dalam kasus itu untuk memperkaya penyelidikan dan penyidikan,” tukasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sebagai informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, dan Irman.

Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 223