HukumLintas Nusa

KPK Geledah Lima Lokasi terkait Suap Anggota DPRD Jatim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD dan revisi Perda (Peraturan Daerah) Pengendalian Ternak Sapi, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jawa Timur (Jatim).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan lima lokasi tersebut diantaranya di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Indrapura Nomor 1, Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Krembangan Selatan Ahmad Yani No.202 Gayungan, Kantor Dinas Pertanian yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 152 Jawa Timur, serta dua orang rumah milik tersangka.

“KPK terjunkan lima tim terpisah dan dilakukan geledah secara pararel,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (7/6/2017).

Baca: KPK Sebut Ketua Komisi B DPRD Jatim Pernah Terlibat Kasus Korupsi Sebelumnya

Dari penggeledahan tersebut tim KPK mengamankan sejumlah dokumen, sejumlah uang dalam bentuk rupiah, serta barang elektronik. Namun ia belum mau menyebutkan rinciannya, termasuk berapa jumlah uang yang diamankan itu.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

“Karena penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 08.00 tadi pagi itu masih berlangsung hingga saat ini,” kata Febri.

Febri menambahkan dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sejumlah saksi tersebut diperiksa di Jawa Timur.

“Pasca operasi tangkap tangan, dilakukan pemeriksaan lima orang saksi disana,” tutup Febri.

Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin, (5/6/2017) lalu. Dimana KPK menetapkan enam orang tersangka yang diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim), Moch Basuki, menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.

Simak: KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Sebagai Tersangka

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada pula suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Rumah Sehat Rabu Biru, Titiek Soeharto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Triharjo

Akibat perbuatannya itu Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 276