Hukum

KPK Geledah Kantor Zumi Zola

NusantaraNews.co, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan sejumlah kegiatan lanjutan pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Jambi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Jumat, (1/12/2017) tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi. Rinciannya Kantor Gubernur Jambi, Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta Kantor DPRD Jambi.

“Kegiatan ini dikakukan sejak pukul 13.30 WIB,” tutur Febri saat dikonfirmasi.

Hanya saja, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan membeberkan bukti apa yang dicari dari lokasi tersebut. Ternasuk apa saja yang disita.

“Sebab penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini,” katanya.

Pada Kamis, (30/11/2017) KPK sudah menggeledah tiga lokasi di Jambi. Tiga lokasi tersebut diantaranya Kantor PUPR Provinsi Jambi, kemudian Rumah Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik yang terletak di Jalan Cemara, serta Rumah Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Afran yang terletak di Jalan Kukuh.

“Untuk penggeledahan kemarin, Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan orang tersangka. Mereka adalah Asda Bidang 3 Provinsi Jambi; Saipudin, Plt Sekda Provinsi Jambi; Erwan Malik, Plt Kadis PU Provinsi Jambi, Afran serta Anggota DPRD Provinsi Jambi; Supriono.

Mereka memiliki peran masing-masing rinciannya Afran bersama Saipudin dan Erwan Malik berperan sebagai pihak pemberi. Sedangkan Supriono berperan sebagai pihak penerima.

Akibat perbuatannya itu, Afran, Saipudin dan Erwan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 231