Peristiwa

KPK Enggan Beberkan Surat dari Idrus Marham

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan Setya Novanto untuk menghadirkan para saksi. Gelar hadirkan saksi sebenarnya dijadwalkan pada Senin (26/11), namun terkendala karena saksi urung hadiri panggilan KPK.

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menjadi salah satu saksi yang dihadirkan, tetapi dirinya tak penuhi panggilan. “Terkait saksi meringankan Idrus Marham, staf datang ke KPK mengantar surat tidak bisa datang,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Mantan anggota ICW tersebut tak menjelaskan apa isi surat tersebut termasuk alasan ketidakhadiran politikus partai Golkar itu. Ia hanya menyebut bahwa yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“Minta penjadwalan ulang,” kata Febri.

Saat disinggung kapan penjadwalan ulang terhadap Idrus akan dilakukan, dirinya enggan mengungkapkannya. Untuk diketahui, ada sembilan saksi dan lima ahli yang telah disodorkan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Berikut daftar saksi yang diajukan oleh Setnov:

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

1. Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar
2. Rudy Alfonso, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar
3. Melky Lena, Ketua DPD Golkar NTT
4. Anwar Pua Geno, Koordinator bidang pemenangan NTT
5. Agun Gunanjar, Ketua DPP Golkar/anggota DPR
6. Aziz Syamsudin, Ketua Banggar DPR/anggota DPR
7. Robert Kardinal, Bendahara Umum Partai Golkar
8. Erwin Siregar, Politikus Golkar
9. Maman Abdurrahman, Wasekjen Partai Golkar.

Berikut daftar ahli yang diajukan oleh Setnov

1. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Mudzakir
2. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romly Atmasasmita
3. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
4. Pakar Hukum, Samsul Bakri
5. Pakar Hukum, Supandji

Sejumlah saksi tersebut pun telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Senin (27/11/2017). Namun, dari sejumlah saksi tersebut yang hadir hanyalah Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin dan Margarito Kamis.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6