HukumTerbaru

KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengeksekusi pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis ke lembaga permasyarakaran (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (25/8/2016). Kaligis akan menjalani 11 tahun penjara pidana di lapas kelas I tersebut.

“Hari ini, Kamis (25/8/2016) jaksa eksekutor KPK mengeksekusi terpidana OC Kaligis ke Lapas kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana 10 (sepuluh) tahun Pidana penjara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).

Selain mendekam di penjara selama 10 tahun, Kaligis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

OC merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Dalam kasus ini, OC menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, OC juga selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah OC.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Gedung Kantor Baru Bank Kaltimtara Capem Kelas II Sei Nyamuk

OC didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27.000 dan SGD 5.000. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Evy memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas kasusnya tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, OC divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Kemudian OC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun hakim menolak kasasi tersebut dan malah menambah hukuman OC menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.(Restu)

Related Posts

1 of 201