KPK Eksekusi Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin

DPR RI periode 2009-2014, Charles Jones Mesang Digiring KPK. Foto Fadilah/Nusantaranews

DPR RI periode 2009-2014, Charles Jones Mesang Digiring KPK. Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang ke lembaga permasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (27/9/2017).

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diasnyah.

Febri menjelaskan eksekusi dilakukan lantaran kasus yang membelit bapak dari tiga anak itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

Dengan demikian, Charles akan menjalani empat tahun penjara di lapas kelas I tersebut.

Untuk diketahui, selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Charles.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Charle‎s terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.

Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Menurut Hakim, hukuman tersebut dikenakan kepada Charles lantaran politikus Partai Golkar tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version