HukumTerbaru

KPK: Diskresi Tak Perlu Ditakuti

NUSANTARANEWS.CO – Wakil ketua KPK Laode Syarief menyatakan sejatinya hukum tidak pernah memberikan batasan bagi pemegang kebijakan untuk melakukan diskresi. Tentu, kata dia, dengan catatan diskresi sebagai sebuah kebijakan yang tidak sampai melanggar hukum.

Karena itu, Laode berpesan agar para kepala daerah tidak perlu khawatir akan adanya  kriminalisasi terhadap diskresi yang dilakukannya.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ditakutkan dan Undang-Undang sudah jelas tentang penyelenggaraan negara, korupsi dan administrasi. Rambu-rambunya sangat jelas, bahwa diksresi dapat dilakukan apabila memenuhi syarat. Sesuai tujuan diskresi untuk kemaslahatan umat,” ungkapnya.

Laode mengatakan terdapat situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan bagi pejabat melakukan diskresi yang berpotensi tidak melanggar hukum. Ia mencontohkan seorang kepala daerah yang harus mengalihkan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat secara mendesak.

“Kamu bupati mau bangun sekolah. Tiba-tiba ada bencana alam. Pada saat bencana terjadi semua anggaran di APBD distop, tetapi ditujukan pada bencana alam itu. Bupati bisa melakukan diskresi. Sehingga dia bisa melakukan untuk sekolah distop dulu untuk bencana ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Seperti diketahui, kriminalisasi diskresi tengah menjadi perdebatan di kalangan pemerhati hukum di Indonesia dewasa ini. Topik ini menjadi hangat diperbincangkan setelah presiden Joko Widodo meminta supaya para aparat penegak hukum tidak dengan gampang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan yang dilakukan kepala daerah. Pertimbangan Jokowi, demi lancarnya proses pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah. (Hatiem)

Related Posts

1 of 2