NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Dinilai Tengah Melakukan ‘Bunuh Diri’. Menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Djoko Edhi Abdurrahman ketika dikonfirmasi redaksi Nusantaranews, Selasa (25/7/2017) melalui pesan singkat menilai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sengaja tengah melakukan hara kiri. “Hara-kiri sama dengan bunuh diri,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa sejak awal sudah terasa fenomenanya. Dirinya beranggapan KPK tengah ketakutan. “Ia minta hak imunitas. Selanjutnya, hak supervisi dilemahkan sendiri dengan cara mengubahnya menjadi supervisi online,” sambungnya.
Dirinya menambahkan bahwa KPK saat ini juga menghindar dari kasus-kasus besar. Sebaliknya, KPK justru berganti menangkapi rasuah, kecil-kecil, Rp 100 juta, Rp 260 juta, dan seterusnya. “Padahal KPK dibatasi Pasal 11 huruf C UU No 30/2002 objek perkara di atas Rp 1 miliar,” bebernya.
Soal kasus korupsi e-KTP, lanjutnya itu bukan kasus temuan rezim Agus Rahardjo. Melainkan legacy dari rezim Abraham Samad. Rezim Agus hanya melanjutkan. Tampaknya harus dilanjutkan dalam suasana faith a comply.
Dirinya beranggapan bahwa KPK sedang mempetieskan sejumlah kasus. Diantara yang menyolok, kata Djoko Edhi adalah kasus RS Sumber Waras dengan bukti terang benderang.
“Kini KPK mentok di putusan majelis hakim e-KTP. Mari kita saksikan, apakah KPK berani memakai Perma No 13 tahun 2016 tentang penanganan kejahatan korporasi. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Hanya itu satu-satunya beleid bagus untuk keluar dari blunder putusan majelis,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah sebelumnya pernah menyebut ada 21 kasus yang mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah kasus korupsi dalam pengadaan Quay Container Crance (QCC) di PT Pelindo II yang membelit RJ Lino.
Kendati sudah hampir dua tahun ditetapkan tersangka, RJ Lino, masih aman dari sentuhan KPK. Hingga kini tindak lanjut pemeriksaannya seolah tak berkabar berita. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengatakan bahwa sebenarnya kasus tersebut tak mangkrak karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kalau sudah ada tersangkanya pasti akan jalan,” ujar Saut. Saut menjelaskan, untuk kasus RJ Lino ini, pihaknya belum selesai dalam merumuskan besaran kerugian keuangan negaranya.
Pewarta/Editor: Romandhon