HukumPolitikTerbaru

KPK Diduga Melanggar HAM di Safe House

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa isu tak sedap terkait dengan adanya rumah sekap (safe house) atau rumah aman. Rumah itu diduga sebagai tempat KPK mengintimidasi dan mengintrogasi para saksi kasus korupsi. Keberadaan safe house ini kemudian menjadi isu panas antara KPK dan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

KPK berdalih, safe house adalah rumah perlindungan terhadap saksi. Tapi, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa safe house seharusnya di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kewenangan perlindungan terhadap saksi secara kelembagaan merupakan wilayah LPSK.

Menurut Misbakhun, tidak boleh ada lembaga lain yang mengadakan perlindungan terhadap saksi maupun korban dil uar koordinasi dengan LPSK, termasuk pengadaan safe house atau rumah aman.

“Jelas tadi disampaikan LPSK. Apabila kemudian ada pengadaan di luar koordinasi pengadaan perlindungan saksi kemudian mengadakan rumah aman di luar koordinasi dengan LPSK, itu adalah sebuah pelanggaran terhadap aturan perlindungan saksi menurut UU yang ada,” kata Misbakhun di komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Baca: KPK Ultimatum Pansus Angket Terkait Pembocoran Safe House

KPK sebelumnya mengecam Pansus Hak Angket DPR yang membocorkan keberadaan safe house ini. Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan Pasal 15 huruf A UU KPK menyebutkan KPK berkewjiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor. Febri juga menyebut dasar hukum lainnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf k UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang menyebutkan aksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara (safe house). Menurutnya, kewenangan memberikan perlindungan terhadap saksi adalah KPK.

Misbakhun menjelaskan, terkait kasus Niko Panji Tirtayasa yang dijadikan saksi tanpa berkoordinasi dengan LPSK. Menurutnya, safe house (rumah aman) yang disediakan untuk Niko melanggar syarat-syarat pengadaan rumah aman yang telah diatur UU.

“Kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang disediakan KPK kepada Niko melanggar syarat-syarat pengadaan rumah aman yang telah diatur oleh ketentuan yang ada, di mana harus ada akses jalan yang lebar, alat transportasi, pemadam kebakaran, alat kesehatan dan sebagainya itu sudah tidak memenuhi syarat,” papar politisi Golkar ini.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

Tak hanya itu, ia juga mengendus KPK telah melakukan pelanggaran HAM berat karena tidak adanya koordinasi KPK dengan LPSK soal perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman.

Baca juga: Rumah Sekap KPK; Indikator Kebusukan

“Di luar itu, apabila ada proses perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman itu adalah sebuah penyekapan, sebuah perampasan kebebasan seseorang oleh sebuah lembaga. Dan itu adalah pelanggaran HAM kemudian disuruh bersaksi,” tegas Misbakhun.

“Apalagi kesaksiannya itu adalah kesaksiannya palsu yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung,” sambungnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 201