Hukum

KPK Didesak Awasi Menteri ESDM Soal Penyalahgunaan Wewenang Kasus Blok Corridor

Pengelolaan Blok Corridor oleh Perusahaan Asal AS (Ilustrasi NUSANTARANEWS.CO)
KPK Didesak Awasi Menteri ESDM Soal Penyalahgunaan Wewenang Kasus Blok Corridor. (Ilustrasi NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi Menteri ESDM soal dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus perpanjangan kontrak Blok Corridor dengan ConocoPhillips.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar dalam kasus perpanjangan kontrak ini ada kebijakan yang dilakukan Menteri ESDM yang disebutnya melawan hukum.

Ia menjelaskan, penetapan ConocoPhillips sebagai operator Blok Corridor paska terminasi sudah berakhir. Sehingga seluruh pengelolaan Blok Corridor seharusnya diserahkan kepada Pertamina 100 persen sesuai dengan amanat permen ESDM No. 15 Tahun 2015.

“Nah tapi lihat, penetapan ConocoPhillips sebagai operator di Blok Corridor itu mengacu permen ESDM Nomor 23 tahun 2018. Sementara Permen itu sudah kami batalkan di MA dan MA sudah mengabulkannya.  Bahwa Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 batal. Tapi Kementrian ESDM justru tetap mengacu (Permen No 23 Tahun 2018) itu untuk memutuskan Blok Corridor diperpanjang oleh ConocoPhillips.  Artinya ada melawan hukum di situ. Menggunakan Permen yang sudah tidak berlaku lagi,” kata Arie Gumilar saat dihubungi redaksi melalui sambungan telpon, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Baca Juga: FSPPB Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke KPK

Arie mengungkapkan, tindakan Menteri ESDM telah membuat PT. Pertamina (Persero) sebagai Perusahaan BUMN yang notabene milik Negara yang dalam arti luas milik rakyat Indonesia tidak diberikan perioritas utama dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya adalah perbuatan yang menentang Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Akibatnya lanjut dia, dari tindakan Menteri ESDM a-quo, PT Pertamina Persero tidak mendapatkan prioritas utama dalam mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Sehingga Negara mengalami kerugian karena tidak bisa mengelola dan/atau menguasai kekayaan alam serta mendapatkan Penerimaan Negara dari PT Pertamina (Persero).

“Berdasarkan penjelasan tersebut Menteri ESDM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011,” jelasnya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Baca Juga: Dinilai Langgar Konstitusi, Kontrak Blok Corridor dengan ConocoPhillips Diminta Dibatalkan

Untuk itu, dirinya bersama rekan-rekannya dari Serikat Pekerja Pertamina mendatangi KPK dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan serta pengawasan terkait praktik dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menteri ESDM di balik perpanjangan kontrak Blok Corridor oleh ConocoPhillips. Pasalnya sesuai undang-undang, mestinya pengelolaan Blok Migas tersebut diserahkan ke Pertamina 100 persen.

“Dengan ini kami memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan Menteri ESDM yang mengeluarkan Keputusan a-quo yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,058