Hukum

KPK Cium Adanya Aliran Dana Putu Ke Kantong Partai Demokrat

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi mencium adanya indikasi aliran dana ke Partai Demokrat dalam kasus suap kepengurus dan pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang kini membelit Anggota Komisi III non-aktif I Putu Sudiartana. Aplagi jika dilihat posisinya, Putu merupakan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat dan juga sebagai anggota Banggar DPR RI.

“Semua hal yang berkaitan dengan perkara akan didalami termasuk mengenai sumber uang dan peruntukannya,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu,(20/7/2016).

Saat ini tambah Harsa, pihaknya tengah menelusuri aliran uang yang diterima oleh Putu dari Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun dia enggan mengungkapkan strategi apa yang digunakan oleh penyidik KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alasannya itu bersifat rahasia.

“Tapi untuk saat ini kami belum mendapatkan informasi terkait adakah aliran uang tersebut, untuk saat ini hanya yang berhubungan langsung dengan tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sebgai informasi, Sudiartana ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar. Ia diduga menerima uang suap senilai Rp500 juta yang merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer ke tiga rekening berbeda secara berturut-turut yakni Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta.

Dengan uang itu, Sudiartana menjanjikan akan mengegolkan 12 proyek pembangunan jalan dan akan dimasukkan di APBNP 2016. Saat dicokok di rumah dinasnya di Perumahan DPR RI Ulujami, Jakarta Selatan, KPK juga mengamankan uang SGD 40 ribu. Namun KPK belum memastikan apakah uang dollar Singapura dengan pecahan SGD 1000 itu bagian dari uang suap tersebut.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), rekan Putu bernama Suhemi (SHM), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Akibatnya Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049