Hukum

KPK Cermati Keterangan KPP PMA Enam terkait Arahan Ditjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku akan mencermati seluruh fakta persidangan yang muncul dalam sidang suap pajak PT EKP (E.K Prima Ekspor Indonesia) di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat. Termasuk pernyataan KPP PMA (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing) Enam Johny S yang menyebut sebelum diperiksa KPK, Pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) diarahkan agar menyamakan keterangan.

“Nanti kami akan cermati dulu fakta persidangan tersebut, tentu kami perlu lihat jika ada keterangan dari satu saksi kami akan lihat dulu kesesuaian dengan saksi yang lain,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, (19/5/2017).

“Kita simak terlebih dahulu persidangan demi persidangan dalam kasus indikasi suap terkait dengan pengurusan pajak PT EKP, karena sidangnya juga masih berjalan dan masih ada saksi yang akan diperiksa lebih lanjut,” pungkas Febri.

Diketahui sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pernah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan itu terkait OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Sebelumnya dalam sidang pada Rabu, (17/5/2017) lalu, Johny Sirait mengungkapkan bahwa sebelum diperiksa penyidik KPK, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dikumpulkan dan diberikan pengarahan. Tujuannya, agar para pegawai Ditjen Pajak menyamakan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik KPK.

Saat itu, menurut Johnny, ia sempat keberatan dan meminta agar pegawai lain menolak untuk diarahkan.

“Diberitahu bahwa kasus ini cukup sampai Handang Soekarno sama Mohan saja. Saya waktu itu marah, saya bilang ngomong apa adanya saja, jangan sampai mau diarahkan,” kata Johnny saat itu.

Sebagai informasi dalam kasus ini, Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyuap Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar. Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Saat terjadi serah terima uang, Rajamohanan dan Handang Soekarno ditangkap oleh petugas KPK. Adapun kini keduanya sudah menjadi terdakwa.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 225