Hukum

KPK Cegah Sekda Kota Dumai ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Dumai Provinsi Riau, M Nasir untuk bepergian ke Luar Negeri. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Febri menjelaskan pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu terkait dengan proses hukum yang tengah dikerjakan oleh tim penindakan KPK.
“KPK hanya bisa melakukan pencegahan sepanjang itu sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, disana diatur pencegahan bisa dilakukan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa,(8/8/2017).
Meski demikian ia tak merinci siapa, apa dan dalam konteks kasus apa pencegahan itu dilakukan. Alasannya tim masih di lapangan dan ada beberapa kebutuhan penindakan yang tidak bisa diungkapkan ke publik.
“Karenanya akan kami sampaikan ketika hal tersebut sudah lengkap,” katanya.
Ditanya lebih jauh kapan pencegahan terhadap M Nasir dilakukan, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga enggan mengungkapkannya. Yang jelas lanjut Febri, surat pencegahan telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Pencegahan ke luar negeri tentu KPK sudah mengirimkan surat kepada imigrasi,” pungkas Febri.
Pencegahan terhadap M Nasir diketahui ketika Nasir bersama istrinya sudah tiba di Embarkasi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk berangkat bersama ratusan jemaah calon haji lainnya. Namun, imigrasi setempat tidak memberikan izin terhadap Nasir dan malah mengembalikannya ke Kota Dumai. Pencegahan terhadap Nasir diduga karena terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada tahun 2013-2015.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 224