Hukum

KPK Cegah Mantan Wali Kota Madiun Pergi ke Luar Negeri

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto/Foto: dok. madiunpos.com
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto/Foto: dok. madiunpos.com

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Mantan Wali Kota Madiun bernama Bambang Irianto bepergian ke luar negeri. Hal itu dipinta KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek Pasar Baru di Madiun Tahun Anggaran (TA) 2009-2012.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pencegahan atas nama Bambang sudah diajukan KPK mulai tanggal 7 Oktober 2016 kemarin hingga enam bulan kedepan. Artinya masa pencegahan akan berakhir pada 7 April 2017.

“KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto per tanggal 7 Oktober 2016,” tuturnya di Jakarta, Rabu, (19/10).

Selain Bambang, lembaga antirasuah juga melakukan pencegahan terhadap satu orang saksi. Dia adalah Boni Laksmana. Namun KPK enggan menyebutkan apa peranan Boni dalam kasus ini.

Wanita yang akrab disapa Yeye itu hanya menyebut bahwa pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sebagai informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Dia dalah Mantan Wali Kota Bambang Irianto. Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam melakukan pemborongan, pengadaan, dan penyewaan yang pada saat melakukan perbuatan seluruh atau sebagian untuk mengurus atau menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan jabatannya diberikan karena jabatan atau kewenangannya.

Atas perbuatannya itu, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Adapun sejauh ini Tim penyidik dan penyelidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi. Lima lokasi tersebut diantaranya kantor Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Bambang Irianto, Rumah Anak Bambang Irianto, dan Kantor milik BI yaitu PT Cahaya Terang Setata, sedangkan di Jakarta penyidik dan penyelidik di kantor PT Lince Roma Wilaya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Penggeledahan dilakukan pada 17 Oktober 2016. Dari lokasi tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 201