Berita UtamaHukumPolitik

KPK Cegah Bupati Buton Plesir ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Bupati Buton Sulawesi Tenggara akan segera dicegah untuk plesir ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012.

“Untuk langkah lanjutan setelah ditetapkan tersangka, penyidik akan segera melakukan untuk pencegahan (kepada Bupati Buton),” tutur Pelasana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (21/10/2016).

Sementara itu secara terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso enggan berkomentar terkait pencegahan ini.

“Coba dipastikan ke KPK karena ini menyangkut detil perseorangan, dan tanyakan berapa nomor suratnya. Karena surat yang masuk ke kita ini banyak, tapi yang jelas kalau memang sudah ada permintaan surat permintaannya pasti akan kita cegah,” kata Heru saat dihubungi.

Diketahui KPK telah menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Samsu diduga memberikan uang suap guna memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011. Hanya saja belum diketahui berapa nilai uang suap yang diberikan Samsu kepada Akil Mochtar.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Akibat dari perbuatannya itu, Samsu disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Mantan Ketua MK Akil Mochtar terlibat didalamnya. Dalam pengakuannya, Akil mengakui ada uang Rp1 miliar yang dikirimkan Samsu Umar Abdul Samiun ke rekening CV. Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Mochtar.

Sebelum Samsu Umar, KPK juga telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu Umar, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap, yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.

Samsu Umar mengakui memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu.

Baca Juga:  Rawan Kecolongan Suara, AMIN Siap Kentongan Jadi Senjata

“Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar,” kata Samsu saat itu. (Restu)

Related Posts

1 of 34