Berita UtamaHukum

KPK Bongkar Aliran Dana Liar e-KTP (Bagian I)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dugaan kasus korupsi proyek pengadaan penerapan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP) dengan nilai lebih Rp 6 triliun itu yang disebut-sebut nyaris melibatkan seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2014 mencuat lagi ke permukaan.

Jauh hari, pada Agustus 2013 silam mantan Bendahara Umum Partai Dekokrat Muhammad Nazaruddin melalui pengacaranya, Elza Syarif pernah menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam kasus e-KTP. Berdasarkan kertas yang dipegang Elza saat itu, terungkap beberapa nama seperti Nazaruddin dan sesorang bernama Andi Mangong sebagai pihak pelaksana.

Dua orang yang disebut sebagai bos proyek E-KTP adalah Setya Novanto (Ketua Fraksi Partai Golkar) dan Anas Urbaningrum. Pihak lain yang ikut disebut terlibat adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kemendagri Dian Anggareni, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto, dan Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu S.

Disebutkan pula soal pembagian uang ke pimpinan Badan Anggaran. Nama Melcias Marcus Mekeng disebut menerima US$ 500.000, Olly Dondokambey US$ 1 juta, dan Mirwan Amir US$ 500.0000. Sementara dari Komisi II DPR yang tertulis menerima uang adalah Haeruman Harahap sebesar US$ 500.000, US$ Ganjar Pranowo 500.000, dan Arief Wibowo US$ 500.000.

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

Hulu informasi ini tentu bersumber pada celotehan-celotehan Nazaruddin di kemudian hari, yang menyatakan bahwa, ada pihak-pihak lain yang belum diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek e-KTP.

Bahkan, Nazaruddin juga pernah mengatakan bahwa KPK telah mengantongi seluruh data terkait kasus tersebut termasuk berapa uang yang diterima masing-masing pihak dan siapa saja yang menerima uang tersebut.

Waktu itu, 28 September 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung menanggapi bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan kasus itu, termasuk menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, dirinya juga bakal mengecek data-data yang dimaksud Nazaruddin. Sebab menurut Agus yang lebih tahu soal perkara ini adalah penyidik.

Dua minggu kemudian, 12 Oktober 2016, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP. Gemawan dipanggil KPK sebab Nazaruddin meminta kepada KPK untuk untuk menetapkan Gamawan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

Namun demikian, status Gamawan Fauzi waktu itu di KPK sebagai saksi untuk tersangka Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Selain Irman, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto sebagai tersangka.

KPK tak hanya memanggil Gamawan untuk menjadi saksi. Tetapi juga memanggil Meidy Layoodari selaku PNS BPP Teknologi, Dwidharma Priyasta selaku PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Arief Sartono selaku PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, DR Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto selaku Dosen ITB, Chairuman Harahap Anggota DPR RI Periode 2009-2014, serta Irman sendiri.

KPK terus melakukan pemeriksaan demi pemeriksaan terhadap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yang sudah dipanggil antara lain, Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang kemudian berada di Komisi II DPR, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Agun Gunandjar, mantan Anggota DPR RI Mohammad Jafar Hafsah yang waktu itu sebagai ketua Fraksi Demokrat, mantan Anggota DPR RI Mohammad Jafar Hafsah, Setya Novanto yang kini jadi Ketua DPR RI, dan nama-nama lainnya. (rst/rsk/fdl)

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Penulis/Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 270