HukumPolitik

KPK Bisa Lumpuh, Kewenangannya Dipangkas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan jika wacana penghapusan kewenangan penuntutan KPK dilakukan, maka lembaga antirasuah ini bisa lumpuh dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Kalau itu terjadi, sudah pasti KPK bisa lumpuh dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Febri mengatakan ia belum melihat wacana tersebut sebagai sikap institusional DPR, Karena baru beberapa anggota DPR saja yang menyatakan demikian.

“Secara institusional tentu kita percaya dan berharap DPR tidak melakukan hal itu (memangkas kewenangan KPK),” katanya.

Selain itu lanjut Febri ia juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung oemberantasan krouspi di tanah air dengan segala aturan dan Undang-undang.

“‎Kita juga dengar bersama-sama kalau presiden menolak revisi tersebut, apalagi revisi yang melemahkan. Jadi, bagi KPK, kami fokus bekerja dengan kewenangan yang kita miliki saat ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK. Hal ini mencuat pasca Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK mendengarkan sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan dalam forum RDP (Rapat Dengar Pendapat)bersama Pansus.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Bahkan politikus Partai Golkar itu memandang, kerja KPK selama ini sering tak sinkron dengan penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Oleh karena itu, Pansus menginginkan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK diambil alih Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga nanti KPK hanya berwenang dalam pencegahan, supervisi, dan koordinasi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 223