Politik

KPK: Besaran Dana Parpol Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar besaran tambahan bantuan dana terhadap partai politik yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disesuaikan dengan kemampuan negara.

“Hitung-hitungannya tidak sederhana saya kira satu partai berapa satu orang. Ini perlu pembahasan lebih lanjut, lebih teknis karena harus disesuaikan dengan kemampuan negara,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (4/7/2017).

Oleh karena itu lanjut Febri, perlu dibahas secara bersama antara Kemendagri dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pemetaan terhadap kebutuhan partai-partai politik.

“Intinya kebutuhan-kebutuhan utama dari partai politik sebagai salah satu tools atau sebagai pilar dari demokrasi itu tentu harus bisa ditanggung negara atau pihak-pihak tertentu sebagai donatur yang sifatnya terbuka dan akuntabel sesuai undang-undang partai politik tersebut,” ucapnya.

Febrk bilang pada dasarnya KPK menyetujui wacana tersebut, sebab dapat menjadi cara untuk mencegah tindak pidana korupsi. Terlebih lagi pembenahan anggaran parpol merupakan salah satu upaya KPK dibidang pencegahan.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

“Bahkan KPK pernah membuat simulasi (penambahan bantuan dana parpol) tersebut dan sudah menyampaikan juga kepada Kemenkeu,” katanya.

Febri menambahkan peningkatan dana bantuan terhadap Parpol ini harus tetap diiringi dengan peseriusan baik oleh DPR, Pemerintah maupun penegak hukum itu sendiri. Misalnya KPK melakukan kajian dan memberikan rekomendasi di salah satu institusi atau lembaga, maka lembaha yang mendapatkan rekomendasi tersebut harus menjalankannya.

Sebagai informasi kenaikan dana parpol ini awalnya dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kabarnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyetujui usul politikus PDIP itu.

Tjahjo menilai, kenaikan tersebut sebagai suatu kewajaran. Sebab, hampir 10 tahun tak ada peningkatan dana untuk parpol.

Sementara terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi Peraturn Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang menjadi payung hukum kenaikan dana parpol.

Saat ini draft revisi masih dalam proses persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun 2018.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 235