Hukum

KPK Benarkan Tak Temukan Bukti Uang Saat OTT Patrialis Akbar

NUSANTARANEWS.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017). Pada saat ditangkap KPK, tidak ada uang yang disita. Hal tersebut berbeda dengan kasus-kasus OTT sebelumnya dimana KPK menyita sejumlah uang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif membenarkan KPK tidak menemukan barang bukti uang yang ditemukan saat menangkap Patrialis Akbar. Meski begitu, KPK menemukan catatan tentang uang yang diberikan kepada Patrialis oleh perusahaan Basuki Hariman. Kini catatan itu sudah disita pihak KPK.

“Sebenarnya fisik uang tidak ada tapi catatan tentang uang itu ada,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya OTT tidak selamanya harus terdapat uang tunai dalam kasus suap atau korupsi. Yang terpenting menurutnya, tim bekerja sudah berdasarkan hukum acara yang berlaku.

“Jadi yah tidak masalah (tidak ada uang dalam OTT),” pungkasnya.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap atas uji materiil terhadap Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20.000 dan SGD 200.000. Diduga uang US$ 20.000 dan SGD 200.000 itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 588