Hukum

KPK Benarkan Tak Semua Barang Sitaan Dilaporkan ke Rupbasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif membenarkan bahwa tidak semua barang sitaan KPK dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Hal tersebut karena kemampuan Rupbasan itu tidak mencukupi.

“Baik dari sisi tempatnya, sumber daya manusianya, bahkan uang untuk perawatannya itu tidak ada,” kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, (11/9/2017).

Oleh karena itu lanjut Syarif, sebagian barang sitaan dirawat sendiri oleh KPK. Namun digelar diskusi terlebih dahulu dengan Rupbasan, Kemenkuham juga Kementerian Keuangan.

“Hal tersebut ada catatannya,” ucap Syarif.

Untuk diketahui, mencuatnya barang-barang sitaan yang tak dilaporkan oleh KPK ke Rupbasan ini bermula dari temuan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK. Barang-barang hasil rampasan tersebut berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan.

Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, dimana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, dijelaskan dengan terang bahwa terhadap barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 203