HukumPolitik

KPK Benarkan JK Jenguk Irman Gusman

Jusuf Kalla Jenguk Irman Gusman di Rutan KPK/Foto: Via CNN
Jusuf Kalla Jenguk Irman Gusman di Rutan KPK/Foto: Via CNN

NUSANTARANEWS.CO – Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menjenguk tersangka Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur KPK.

‎”Iya benar, sudah ada ijin dari penyidik. sudah boleh dikunjungi,” tuturnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, (29/9).

Sebelumnya berdasarkan rilis yang beredar di awak media, Juru Bicara Wapres JK, Husain Abdullah mengatakan bahwa JK mendatangi rutan Guntur untuk mendatangi sahabatnya yang tengah terbelit kasus dugaan menerima suap itu di rumah tahanan Guntur, Menteng Jakarta. Menurut Husain, JK dan Irman kenal sudah sejak lama hingga terjalin keakraban dan persahabatan.

Sebagai informasi, Irman Gusman merupakan anggota DPD pertama yang terjerat kasus KPK. Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto ditangkap KPK di kediaman Irman, pada Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta dikantong plastik.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Irman diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaan yang memberikan Irman uang itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)

Related Posts

1 of 4