Hukum

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan DKI Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa 1×24 jam setelah penangkapan.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers, di Jakarta Selatan, Kamis, (26/1/2017). Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim MK; Patrialis Akbar (PAK), Swasta perantara PAK; Kamaludin (KM), Importir Daging; Basuki Hariman (BHR), serta Karyawan Basuki; Ng Fenny (NGF). Dimana PAK dan KM berperan sebagai penerima suap sedangkan BHR dan NGF sebagai pemberi suap.

Sebagaimana dikabarkan bahwa PAK terjaring OTT KPK pada Rabu (25/1), sekitar pukul 21.30 sampai 22.00 WIB. Patrialis ditangkap bersama 10 orang lain yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Adapun kronologi OTT KPK terhadap bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagaimana dituturkan oleh Basaria sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Penangkapan Patrialis, kata Basaria, dilakukan setelah KPK menerima laporan akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Namun ia enggan mengungkapkan sosok pelapor tersebut. Dari laporan itu, KPK menindaklanjuti dengan membentuk tim yang bertugas melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.

“Tim bergerak pada hari Rabu, dimulai dengan melakukan penangkapan di sebuah lapangan golf di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Di sana, tim menangkap KM,” ungkap Basaria kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (26/1).

Baca:

Sah KPK Tetapkan Hakim Patrialis Akbar Jadi Tersangka Suap
KPK Akan Panggil Pihak Pemerintah Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar
Hakim MK Kena OTT, DPR Pun Prihatin

Setelah itu, kata lanjut Basaria, Mereka bergerak ke kantor BHR di daerah Sunter dan berhasil mengamankan BHR beserta sekretarisnya dan enam karyawan lainnya. “Kami infokan juga bahwa BHR ini memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging, tapi kita tak sebutkan satu per satu,” tuturnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Kemudian, kata dia, dari Sunter tim KPK bergerak ke pusat perbelanjaan Grand Indonesia sekitar pukul 21.30 WIB. “Di sana tim KPK berhasil menangkap Patrialis (PAK) bersama seorang wanita,” ungkap Basaria.

Menurut dia, penangkapan PAK terkait dengan dugaan suap judicial review UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “BHR diduga memberi hadiah atau janji terkait permohonan uji materi UU 41/2014. Dalam rangka pengurusan perkara dimaksud, BHR dan NGF melakukan pendekatan kepada PAK melalui KN,” katanya menjelaskan.

Adapun dugaan penyuapan, tambah Basaria, dilakukan oleh BHR dan NGF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar. “Setelah pembicaraan, PAK menyanggupi untuk membantu agar uji materi tersebut dikabulkan.”

Dari laporan yang ada, PAK diduga menerima hadiah US$20 ribu dan Sin$200 ribu. “Dalam operasi penangkapan itu tim KPK juga telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129,” terang Basaria. (rst/red02)

Related Posts

1 of 213