Hukum

KPK Batal Periksa Tersangka Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, (17/10). Sugiharto pun mendatangi Gedung KPK yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dia datang dengan menggunakan kursi roda.

Selang empat jam Sugiharto pun keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada awak media Sugiharto mengaku batal diperiksa penyidik KPK lantaran kondisinya tidak cukup baik.

“Tidak jadi diperiksa, iya karena kondisi saya,” tuturnya dengan tebata-bata, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (17/10).

Ditempat yang sama kuasa hukumnya Sugiharto yakni, Kabul Mujianto mengatakan pada prinsipnya kliennya siap menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Meski pada akhirnya pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini batal lantaran kliennya dalam kondisi sakit.

“Sakit apa masih dalam observasi, tapi untuk sementara ada pembengkakan di dalam otak seperti ada tumor tapi bukan itu, kita belum tahu jelas,” kata Kabul.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Diketahui, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga menahan Sugiharto lantaran mengaku sedang sakit.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka.

Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 3