NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Hanura, Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012.
“Kami yakin penekanan itu tidak terjadi, karena kami profesional,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/3/2017).
Menurut Alex pihaknya siap menghadirkan penyidik KPK untuk menepis semua tuduhan Miryam. Bahkan KPK akan bisa menunjukkan rekaman selama proses pemeriksaan atas Miryam.
“Itu semua akan dibuktikan minggu depan. Kemudian Majelis hakim yang akan simpulkan, dia (Miruam) ditekan penyidik atau tidak, untuk kemudian majelis hakim akan simpulkan apakah cukup beralasan untuk mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini atau tidak,” pungkas Alex.
Tadi siang, Miryam yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengatakan pada hakim untuk mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dituangkannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK. Pencabutan BAP lantaran semua yang dituangkannya dalam BAP adalah palsu.
Ia berkelit kesaksian palsu itu diberikannya lantaran Ia merasa ditekan dan diancam oleh penyidik KPK yang bertugas saat itu. Bahkan, dengan tangis tersedu-sedu, Miryam di hadapan majelis hakim bercerita tekanan yang dilakukan penyidik KPK itu.
Sebagai informasi dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar US$ 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II.
Atas permintaan pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam.
Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah US$ 25.000.
Reporter: Restu Fadilah