Hukum

KPK Bantah Pelimpahan Berkas Merupakan Strategi Lawan Novanto di Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam berkas perkara tersebut termasuk di dalamnya surat dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi, serta sejumlah barang bukti. Total ada 99 saksi yang diantaranya terdiri dari pihak swasta, notaris, pejabat di kemendagri, anggota DPR RI, dan mantan anggota DPR RI.

Jaksa KPK, Irene Putrie mengatakan pelimpahan berkas perkara ini bukan bagian strategi KPK dalam menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara ini memang sudah waktunya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Pelimpahan ini bukan bagian strategi,” tutur Irene di Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menurut Irene, proses pelimpahan berkas perkara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana saat berkas perkaranya sudah lengkap dan penuntut umum sudah selesai menyusun dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sementara itu, terkait penetapan jadwal, Irene memprediksi sidang dakwaan Novanto akan digelar pada 3 hari ke depan.

“Biasanya 3 sampai 5 hari maksimal 7 hari,” pungkas Irene.

Untuk diketahui, Kamis, (7/12/2017) besok PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanro atas penetapannya kembali sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Seyogyanya sidang perdana digelar pada Kamis, (30/11/2017) silam, namun KPK tidak hadir.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 203