Hukum

KPK Bakal Tetapkan S. Situmorang dan Tomo Sitepu Jadi Tersangka

Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu/Ilustrasi designed by Rimanews
Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu/Ilustrasi designed by Rimanews

NUSANTARANEWS.CO – KPK Bakal Tetapkan S. Situmorang dan Tomo Sitepu Jadi Tersangka. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku kesulitan untuk menemukan dua alat bukti yang pas untuk menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu menjadi tersangka dalam kasus dugaan percobaan pemberian hadiah dan janji terkait dengan penghentian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun dia enggan menyebutkan apa kesulitan yang dihadapi oleh tim penyelidik dan penyidik KPK.

“Karena terus terang untuk menggali fakta dan alat bukti sampai hari ini ada kesulitan yang kita hadapi,” tutur Agus di Jakarta, Selasa, (14/6/2016).

Saat ini KPK terus mengusut kasus tersebut. Agus juga memastikan akan menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menjadi tersangka. Namun, keduanya akan ditetapkan setelah kasus berkas ketiga tersangka kasus tersebut naik ke tahap pengadilan. Ketiga orang dimaksud yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang perantara bernama Marudut sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Harapan saya kan kasus percobaan suapnya naik dulu ke pengadilan, dari situ kemudian banyak fakta yang bisa digali baru kita melangkah ke langkah berikutnya dengan dibantu oleh Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan,” katanya.

Diketahui, kasus ini berawal saat tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret lalu di salah satu Hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil OTT itu, KPK menemukan dan menyita uang sebanyak USD 148,835 atau setara dengan Rp 2 Miliar (Kurs: 13,182.5) dan menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abupraya, Dandung Pamularno serta seorang perantara bernama Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Sementara hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka penerima suap.

Diduga uang suap itu ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya pun sempat diperiksa. Atas perbuatan tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049