Hukum

KPK Apresiasi Keterbukaan Menteri Keuangan Dalam Usut Kasus Suap Pejabat Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati yang menyebut akan membuka akses seluas-luasnya kepada KPK dalam mengusut tuntas kasus suap dalam perkara perpajakan yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, hal tersebut semakin menguatkan posisi KPK dalam menjalankan kerja pemberantasan korupsi.

“KPK sangat mengapresiasi Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), dimana rabu kemarin Sri Mulyani mengatakan akan membuka akses seluas-luasya kepada KPK untuk mendalami perkara ini,” tutur Priharsa, di Jakarta, Jumat, (25/11/2016).

Priharsa berharap dengan adanya sinyal keterbukaan dari pemerintah ini, lembaga antirasuah dapat segera mendalami apakah tersangka (HS) ini bermain sendiri atau tidak.

“Dan nanti kita akan lihat, dan akan kita dalami apakah ini dilakukan sendiri oleh tersangka (HS) atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya siap akan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mendalami kasus suap yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Direktoratnya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Kami kementerian keuangan dan saya sendiri akan mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Kasus ini sedang masuk dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kami beri akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mendalami kasus ini,” demikian disampaikan Ani beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Adapun sejauh ini, sudah dilakukan penggeledahan di beberapa empat lokasi terkait kasus ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko Tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12 Jakarta, dan rumah milik tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) di Perumahan Spring Hill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Selain itu, petugas juga mengeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto dan rumah kos tersangka Handang Soekarno (HS) yang terletak di belakang kantor ditjen pajak. Di kamar kos itu diduga ada beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus pajak.

Dari empat lokasi itu, telah disita beberapa dokumen. Salah satunya dokumen terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Barang bukti dokumen itu sangat penting untuk mengembangkan kasus tersebut. (Restu)

Related Posts

1 of 224