Hukum

KPK Akui Kepayahan Tangkap Royani

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – KPK Akui Kepayahan Tangkap Royani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui lokasi persembunyian Sopir Pribadi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yakni Royani yang diduga disembunyikan oleh majikannya. Namun Wakil Ketua KPK Laode M Syarief enggan membeberkan mengenai keberadaan saksi kunci kasus dugaan suap yang bakal menyeret Nurhadi itu.

“Kami tidak bisa bilang posisi nanti kalau dia tahu kita tahu posisinya dia pindah ke tempat lain,” kata Laode, di Jakarta, Senin, (16/6/2016).

Menurut Laode, Royani dipastikan tidak berada di luar negeri seperti yang diberitakan banyak awak media. Dia memastikan keberadaan Royani masih ada di sekitar wilayah Indonesia. “Masih di Indonesia,” singkatnya.

Royani Berpindah-pindah Tempat

Diakui Laode timnya cukup kesulitan menangkap Royani yang notabene seorang sopir. Berdasarkan kabar yang beredar, salah satu faktor kesulitan yang dihadapi tim KPK lantaran Royani dibeking oleh oknum TNI-POLRI. “Terus terang sekarang beking-beking itu kami belum dapat informasinya,” kata dia.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Dia beralasan ada alasan lain yang menyebabkan pihaknya kesulitan menangkap Royani, yakni karena posisi Royani bersembunyi berpindah-pindah. “Ada beberapa informasi yang kita dapat. Masih ada di Indonesia tapi dia move around dia selalu berubah ubah tempat. Setiap hari bergerak-gerak, itu kan agak susah. Jadi sebelum menangkap harus tahu benar keberadaan informasinya, harus informasi yang valid, harus benar betul,” ucapnya.

“Dalam upaya mencari Royani, tim KPK juga telah meminta bantuan Mabes Polri dan mudah-mudahan bisa cepat ditemukan, didoain saja,” pintanya.

Meki belum mengetahui ada atau tidaknya pihak-pihak yang ikut membeking Royani bersembunyi, KPK memastikan akan memberikan Pasal 21 atau 22, jika nantinya kedapatan ada pihak yang ikut terlibat sengaja menyembunyikan Royani.

“Oh iya misalnya kalau terbukti bahwa dia itu dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi periksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan pasal 21 atau 22,” tutupnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049