Hukum

KPK Akan Jerat Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Helikopter AW

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian satu helikopter AgustaWestland 101 (AW 101). Namun KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lain terkait kasus tersebut.

Ketua KPK; Agus Rahardjo mengatakan pihak lain yang kemungkinan bakal dijerat diluar dari kalangan militer. Ia mengisyaratkan pihaknya akan menjerat kalangan asal PT Diratama Jaya Mandiri, selaku agen jasa penyedia helikopter. PT Diratama Jaya Mandiri diketahui merupakan perusahaan Jasa Peralatan Militer (non senjata).

“Kami di KPK sudah melakukan penyelidikan belum penyidikan. Oleh karena itu kami kerjasama dengan TNI akan mengumpulkan fakta dan data dengan menanyai banyak pihak. Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya. Jadi kalau menaikan dari penyelidikan ke penyidikan seperti biasa akan disampaikan latar belakang dan keterkaitan,” tutur Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (26/5/2017).

Sebelumnya, Gatot dalam jumpa pers mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Marsekal Pertama TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Anggaran untuk heli itu senilai Rp 738 miliar. Itu menggunakan APBN tahun 2016. Namun lantaran diduga ada penggelembungan harga alias mark up negara diduga mengalami kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 209