HukumPolitik

KPK Akan Cegah Dirut PT Osma Group Ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Utama (Dirut) PT Osma Group Hartoyo akan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan akan dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus pemberian suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kebumen TA APBNP 2016.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pencegahan sangat diperlukan oleh KPK. Supaya penyidik KPK tidak kehilangan informasi yang dibutuhkan dari Hartoyo mengenai kasus tersebut.

“Untuk dicegah, pasti kita akan cegah. Karena komunikasi itu sangat kita butuhkan,” kata Alex, di Jakarta, Senin, (17/10).

Diketahui KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang terkait kasus suap di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu, 15 Oktober 2016 kemarin.

Salah satu dari yang tertangkap merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kebumen, yaitu YTH. Sedangkan yang lainnya adalah SGW, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.

KPK juga menangkap 4 orang lainnya yang berstatus saksi, yang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen AP, dua anggota DPRD Kabupaten Kebumen DL dan H, serta pihak swasta yang merupakan anak perusahaan dari Osma Grup berinisial S.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD 2016 yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar.

KPK menduga ada komunikasi antara pihak pengusaha yang berkantor di Jakarta, yang diwakili oleh Salim itu, dengan SGW sebagai PNS Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan dapat memenangkan proyek tersebut.

Kesepakatan awal, seharusnya nilai yang diterima adalah 20% dari Rp 4,8 miliar. Namun kemudian, berdasarkan kesepakatan, yang akan diterima nantinya adalah sebesar Rp750 juta.

Kronologi OTT

Pada Sabtu pukul 10:30 WIB, penyidik KPK mengamankan YTH di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang senilai Rp 77 juta.

Sekitar pukul 11:00 WIB, penyidik mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Setelah itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak lain, yaitu AP, DL, H dan S yang diduga mengetahui peristiwa tersebut di beberapa lokasi di Kebumen.

Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian tersebut berkaitan dengan izin proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang ada di dalam APBD Perubahan 2016 oleh pengusaha swasta.

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Ia mengungkapkan pada Oktober 2016, DPRD Kabupaten Kebumen telah menetapkan APBD Perubahan 2016, termasuk anggaran untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp 4,8 miliar yang akan dimanfaatkan untuk pengadaan buku, alat-alat peraga, dan TIK.

Saat ini, kedua tersangka dan keempat saksi tersebut dibawa ke Jakarta. Setelah dilakukan penangkapan dan gelar perkara.

KPK memutuskan YTH serta SGW sebagai tersangka dan dikenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun saat ini tim penyidik KPK juga masih terus melakukan pencarian terhadap Direktur PT Osma Grup yang bernama Hartoyo.(Restu)

Related Posts

1 of 6