Hukum

KPK Ajukan Diri Sebagai Third Party

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan diri sebagai third party atau pihak ketiga dalam kasus gugatan terhadap aset-aset Johannes Marliem oleh Pemerintah Federal Minesotta.

Hal tersebut dilakukan lantaran KPK menduga ada kaitan antara aset Johannes Marliem dalam pengusutan perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik)

“Dengan jadi third party, kalau nanti misalkan ada hal-hal yang didapatkan oleh FBI (Federal Bureau of Investigation) apakah itu barang atau uang bisa diserahkan ke Indonesia,” tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo usai meresmikan operasional rumah tahanan baru KPK di Jakarta Selatan, Jumat, (6/10/2017).

Johannes Marliem merupakan Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia yang menjadi saksi kunci di perkara e-KTP. Namun ia telah meninggal dunia di Amerika Serikat.

Pemerintah negara tersebut pun kemudian mengajukan gugatan terhadap sejumlah aset Marliem. Karena diduga itu merupakan hasil tindak pidana yang terjadi di Indonesia.

Dalam gugatan itu, agen khusus FBI Jonathan Holden menyatakan Marliem mengakui pernah memberikan sejumlah uang dan benda kepada pejabat di Indonesia baik secara langsung maupun lewat perantara.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Benda tersebut merupakan jam tangan merek Richard Mille senilai US$ 135Ribu atau setara Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Jam itu diberikan oleh Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 43